Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Rp 1 Juta
Budi Permanto (kiri) bersama Penasihat Hukum Alberto Chandra memberikan keterangan pers di Sendawar.-Eventius/Disway Kaltim -
Tim kuasa hukum kemudian melakukan pembayaran denda sebesar Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam berita acara pembayaran pidana denda.
BACA JUGA:Kontrakan di Sepaku Jadi Markas Sabu, 2 Pengedar Dibekuk Polisi
“Karena pidana kurungan telah dihapuskan, maka yang dapat dilaksanakan adalah pidana denda."
"Setelah denda dibayarkan, klien kami kemudian dikeluarkan dari Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Meski mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang akhirnya menyetujui penerapan ketentuan tersebut, Alberto menyayangkan proses eksekusi yang terjadi sehari sebelumnya.
Menurutnya, komunikasi saat pelaksanaan eksekusi berjalan kurang baik sehingga memicu terjadinya tindakan paksa terhadap kliennya.
Ia juga menyoroti adanya keterlibatan oknum TNI dalam proses yang menurutnya merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Selain menyoroti proses eksekusi, Alberto juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Budi Permanto sebagai pelaku tambang ilegal.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara mengenai dugaan menghalangi aktivitas pertambangan, bukan perkara penambangan ilegal.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa lahan yang diperjuangkan Budi Permanto.
Dalam sejumlah mediasi yang pernah difasilitasi kepolisian pada Juni 2024, perusahaan disebut mengakui adanya lahan yang belum dibayarkan kepada pihak Budi Permanto.
“Pak Budi bukan pelaku illegal mining. Yang diperjuangkan adalah hak-hak keperdataannya yang menurut beliau belum pernah diselesaikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Alberto menambahkan, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait proses eksekusi yang terjadi.
Termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah bertindak di luar kewenangannya.
Sementara itu, Budi Permanto menyampaikan keberatannya atas proses eksekusi yang dilakukan terhadap dirinya dan membantah berbagai tuduhan yang beredar di publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

