Kapan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 Berlaku? Cek Info Lengkapnya di Sini
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.-(Ilustrasi/ Pelita Air)-
BACA JUGA: Bukan Balap Liar, Ini Balap Sehat! Street Run Ramadan Kukar Idaman Cup 2025 Resmi Dibuka
“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan dalam industri penerbangan.
AHY menekankan bahwa pemerintah telah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara untuk mendukung kebijakan ini.
“Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” jelasnya.
BACA JUGA: Berikut Bacaan Doa Hari ke-2 Ramadan, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya, sehingga masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket dalam periode yang telah ditetapkan, dan tidak berlaku bagi mereka yang sudah membeli tiket sebelum kebijakan ini diumumkan.
“Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

