Warga Bontang Keluhkan Jukir Liar, Dishub: Perdanya Masih Dibahas
Keberadaan para juru parkir liar di Kota Bontang dikeluhkan warga.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
“Landasan hukumnya masih belum ada. Tetapi, saat ini, peraturan daerah (Perda) untuk parkiran sedang dibahas di DPRD Bontang. Targetnya, tahun ini perda itu bisa selesai. Sehingga ada landasan hukum untuk bertindak penertiban jukir liar ini,” ucapnya.
Menurutnya, retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) saat ini masih sangat kecil. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan (Bapenda) Bontang, realisasi kontribusi parkir hanya sebesar Rp224,7 juta.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Terpotong, Pemkot Bontang Sasar CSR Perusahaan Selaraskan Program Pembangunan
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar
“Target retribusi parkir di murni 2025 kemarin sekitar Rp420 juta. Tetapi saat pembahasan anggaran perubahan, target itu berubah menjadi Rp315 juta. Ini angka yang kecil dibanding potensi kita yang cukup besar. Karena banyaknya pertumbuhan iklim investasi di Bontang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

