Bankaltimtara

Aman dan Mudah Disimpan, ATR/BPN Minta Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik

Aman dan Mudah Disimpan, ATR/BPN Minta Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik

Kepala ATR/BPN Bontang, Hammi Muddayana.-(Disway Kaltim/ Michael)-

Umumnya masyarakat masih memegang sertifikat tanah bentuk fisik. 

Namun, bagi sertifikat tanah keluaran terbaru, kini berbentuk digital. 

BACA JUGA: Terdampak Efisiensi Anggaran, Kuota Sertifikat Tanah PTSL di Kutim Turun

BACA JUGA: Catat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

“Memang kami akan bekerja keras dalam hal memberikan edukasi. Terutama terkait keamanan data bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Tetapi, kami pastikan SHM digital ini aman. Karena ada sistem yang melindungi agar semua data bidang tanah yang dimiliki masyarakat aman,” terangnya.

Ia menjelaskan, sertifikat hak milik digital ini menjadi lebih mudah diakses. 

Karena pemilik tanah dapat melihat, mengunduh, dan mencetak sertifikatnya kapan saja dan dimana saja. 

Tentunya melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: AHY Datangi Rumah Warga Samarinda, Serahkan Sertifikat Tanah secara Langsung

BACA JUGA: Cegah Terjadinya Sengketa Lahan, ATR/BPN Berau Targetkan 16.484 Bidang Tanah Tersertifikat Selama 2024

“Dengan data kepemilikan yang jelas dan terstruktur, sertifikat hak milik elektronik meminimalisir potensi penyalahgunaan atau sengketa tanah yang disebabkan oleh ketidakjelasan data. Karena semua data kepemilikan tanah itu sudah tersimpan dalam sistem,” ucapnya.

Di sisi lain, ia mengakui, di Kota Taman masih sering terjadi sengketa tanah. 

Salah satu penyebabnya karena minimnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan tanah yang mereka miliki. 

“Biasanya, kalau sudah ada masalah, baru dibuat. Nah, itu kan akhirnya prosesnya akan sulit,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus DBD di Bontang Naik, 2 Pasien Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait