Bankaltimtara

Dilema Tangani “Manusia Perahu” di Pesisir Selatan, Kantor Imigrasi Berau Koordinasi dengan Tokoh Adat

Dilema Tangani “Manusia Perahu” di Pesisir Selatan, Kantor Imigrasi Berau Koordinasi dengan Tokoh Adat

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Redeb menghadapi dilema dalam menangani keberadaan kelompok yang dikenal sebagai 'Manusia Perahu' di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau, terutama di Kecamatan Tanjung Batu dan Talisayan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto mengatakan, penanganan terhadap kelompok tersebut belum menemukan titik terang lantaran mereka tidak memiliki status kewarganegaraan yang diakui secara sah.

“Sekarang manusia perahu ini ada di wilayah Talisayan dan Tanjung Batu, kita mau usir begitu saja, nanti terbentur HAM. Mau kerahkan aparat, nanti takut direkam, viral, dan dianggap melanggar kemanusiaan. Tapi kalau mau dideportasi juga tidak bisa, karena tidak ada negara yang mau mengakui mereka,” kata Catur kepada NOMORSATUKALTIM, Senin 3 November 2025.

Menurutnya, kelompok manusia perahu ini pada umumnya berasal dari keturunan Suku Bajo. Ia mengaku, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan para pemuka adat setempat, namun belum ada keputusan pasti terkait status dan penanganan kelompok tersebut.

BACA JUGA: Pelestarian Adat Jadi Pilar Pariwisata, Pemkab Berau Siapkan Program Unggulan Budaya

BACA JUGA: Kewalahan Awasi Pelaku Bom Ikan yang Lebih Lihai, Dinas Perikanan Berau Lakukan Strategi Ini

“Saat pertama kali kami datang kesana, kami ingin memastikan apa yang harus dilakukan terhadap mereka. Ini kan menyangkut adat. Kami sudah tanyakan kepada pemuka adat Suku Bajo di sana, tapi mereka juga tidak berani mengambil keputusan,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan Kantor Imigrasi, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu yang telah menetap di wilayah Tanjung Batu sejak 2015.

Catur menegaskan, kelompok tersebut tidak ditahan karena dianggap menjadi beban negara.

Sebagian dari mereka, kata Catur, telah menikah dengan warga lokal, namun hanya melalui prosesi adat tanpa pengakuan hukum.

BACA JUGA: Illegal Fishing di Pesisir Berau Bikin Resah, Pemprov Kaltim Diminta Tegas

BACA JUGA: DPD RI Soal DOB Berau Pesisir Selatan: Kuncinya Tinggal Persetujuan Bupati

“Beberapa di antara mereka menikah dengan warga setempat, tapi hanya secara adat. Secara hukum tidak bisa diakui, karena mereka tidak memiliki kewarganegaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian dari kelompok itu sempat memiliki KTP Indonesia, namun dokumen tersebut kini telah dinonaktifkan setelah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: