Bankaltimtara

6.746 Keluarga di Berau Masih Terima PKH, Pemkab Tekankan Kemandirian

6.746 Keluarga di Berau Masih Terima PKH, Pemkab Tekankan Kemandirian

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim

BERAU, NOMORSATUKALTIM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial mencatat sebanyak 6.746 keluarga masih bergantung pada Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2024. 

Kondisi ini membuat pemerintah daerah menekankan pentingnya kemandirian penerima manfaat agar tidak terus berada dalam lingkaran bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa PKH sejatinya merupakan program bersyarat.

Bantuan tersebut diberikan bukan sebagai jaminan jangka panjang, melainkan sebagai pemicu perubahan perilaku dan peningkatan kualitas hidup keluarga miskin.

“Harapan kami setelah mendapat pendampingan dan fasilitas, keluarga penerima bisa mandiri. PKH bukan untuk dinikmati selamanya,” kata Iswahyudi, Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA:Terungkap, Siswi SMK 3 Balikpapan yang Videonya Viral Sebenarnya Tumbang karena Kelelahan Bantu Teman

Untuk mendorong kemandirian itu, Dinsos Berau bekerja sama dengan pendamping PKH, pelaku UMKM, hingga lembaga pelatihan.

Penerima manfaat diberi kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh akses permodalan, serta pendampingan usaha kecil.

Menurut Iswahyudi, strategi tersebut diharapkan dapat menekan angka penerima PKH setiap tahun sekaligus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Dengan pelatihan dan modal usaha, penerima bisa mengembangkan potensi ekonomi keluarga. Itu yang sedang kami dorong,” ujarnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua I DPRD Kukar Tegaskan Beasiswa dan Infrastruktur Tak Boleh Tersendat

Selain aspek ekonomi, program PKH juga diarahkan untuk memperkuat kesehatan keluarga.

Penerima manfaat yang memiliki balita diwajibkan memeriksakan anak ke posyandu secara rutin, memberikan asupan gizi seimbang, dan mengikuti edukasi kesehatan.

“Stunting menyangkut masa depan generasi. Karena itu, keluarga penerima manfaat yang memiliki balita wajib mematuhi aturan ini,” tegas Iswahyudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: