Bankaltimtara

Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kawasan Hutan Tidak Sesuai Peruntukan, Satgas PKH Pasang Plang

Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kawasan Hutan Tidak Sesuai Peruntukan, Satgas PKH Pasang Plang

Tim Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan Berau memasang plang penertiban kawasan hutan di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.-Rizal/Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau melakukan pemasangan plang penertiban kawasan hutan di wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, yang juga bertugas sebagai perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Imam Ramdhoni mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada wilayah yang termasuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut, tim menemukan adanya kegiatan budidaya tanaman kelapa sawit, yang sejatinya bukan komoditas yang diperbolehkan dalam kawasan HTI.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," kata Imam, Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA: Perluas Lahan Tanam, Kementan Pastikan Tak Ganggu Kawasan Hutan di Kaltim

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran

Ia menegaskan, Satgas bertugas menegakkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kawasan HTI yang dimaksud seharusnya ditanami komoditas yang mendukung rehabilitasi hutan dan pembangunan hutan produksi, bukan kelapa sawit.

Oleh karena itu, keberadaan tanaman sawit di lahan seluas kurang lebih 10.714 hektare tersebut dinilai sebagai bentuk pemanfaatan yang menyimpang dari peruntukannya.

"Pemasangan plang bertuliskan larangan di area tersebut menjadi penanda bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA: Rutan Tanjung Redeb Overkapasitas, Diusulkan Relokasi ke Wilayah Kepulauan

BACA JUGA: KPPN Sebut Efisiensi Tak Ganggu Kinerja APBN di Berau, Realisasi Rp1,3 Triliun per Mei 2025

Peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui plang tersebut, masyarakat atau pihak manapun dilarang keras untuk memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil, memperjualbelikan, ataupun menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang.

"Kami saat ini masih melakukan pendalaman terhadap status dan legalitas keberadaan tanaman sawit di kawasan tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: