Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kawasan Hutan Tidak Sesuai Peruntukan, Satgas PKH Pasang Plang
Tim Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan Berau memasang plang penertiban kawasan hutan di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.-Rizal/Nomorsatukaltim-
Meski demikian, kata Imam, langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tim tidak serta-merta menindak tanpa dasar. Semua tindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Inginkan Kolaborasi Lintas Pihak dalam Pengelolaan Kakaban
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Banjir, BPBD Berau Kembangkan Penggunaan EWS
Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
Terlebih, perubahan peruntukan kawasan hutan tanpa prosedur resmi dapat berdampak serius terhadap ekosistem dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Satgas ini berfungsi sebagai kelompok tugas lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
"Dengan kegiatan penertiban ini, pemerintah daerah bersama Satgas berharap tercipta kembali tata kelola kehutanan yang tertib dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kepastian hukum," harapnya.
BACA JUGA: Dongkrak Hilirisasi Riset, Kemendiktisaintek Suntik Anggaran Hingga Rp 1,8 Triliun
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Pasokan Komoditas, Picu Inflasi Balikpapan-PPU September 2024
Imam pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan yang telah ditertibkan tersebut, sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

