Bankaltimtara

Berawal dari Telegram, Remaja di Balikpapan Setubuhi Gadis 14 Tahun di Apartemen

Berawal dari Telegram, Remaja di Balikpapan Setubuhi Gadis 14 Tahun di Apartemen

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. --

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Balikpapan Baru-WIKA Dibuka Selama Tujuh Hari

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Ipda Sultan.

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 5 potong pakaian.

"Barang bukti yang diamankan antara lain 5 potong pakaian, kasus ini karena masuk Pidana Anak maka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, karena Pidana Anak harus cepat 15 hari proses penyidikan," pungkas Ipda Sultan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: