Bankaltimtara

Setubuhi Murid SD di Penginapan, Pemuda 18 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Setubuhi Murid SD di Penginapan, Pemuda 18 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Tersangka RP, pelaku pencabulan ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang.-IST/Polsek Samarinda Seberang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (9/4/2025) pukul 16.15 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Rizky Tovas menjelaskan, bahwa kasus menjerat pemuda berinisial RP (18), yang kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan RP kepada polisi, dia dan korban BA (12) saling mengenal dan sempat menginap bersama di tempat penginapan itu.

BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Balikpapan, Ayah Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, Disdikbud Samarinda Akan Bentuk Tim PPKSP

Di tempat itu, pelaku membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan badan. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan sadar dari korban yang masih berstatus di bawah umur.

“Korban dirayu oleh pelaku, yang kemudian mengarah pada perbuatan terlarang itu. Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban menyadari dan mencurigai tindakan pelaku,” jelas Ipda Rizky Tovas.

Korban BA yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut dan memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian bersama keluarganya.

Laporan itu, segera ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. "Untuk saat ini, tersangka RP telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan," sambungnya.

BACA JUGA: Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura

BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban

Tersangka RP kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Aturan tersebut, merupakan bagian dari perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan terhadap anak, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

"Penyidik masih terus bekerja keras mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan dari pelaku," jelas Tovas.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait