Pailit Elit

Senin 13-07-2020,11:20 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Perusahaan pengembang perumahan elit Borneo Paradiso,  PT Cowell Development Tbk pailit. Pengumuman itu disampaikan dalam iklan resmi yang terbit di Jakarta. Tiga bulan lalu, desas-desus limbungnya anggota bursa itu sudah sampai ke telinga konsumen.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan pernyataan pailit diajukan Multi Cakra Kencana Abadi. Dengan Termohon PT Cowell Development, Tbk.   Perkara itu teregister pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada tanggal yang sama, PT Mega Sukses Bersama mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan termohon yang sama. Untuk perkara kedua ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberi register 154/pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan yang diketok 1 Juli 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh para Pemohon.

Majelis Hakim menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon.

Selain itu, Majelis juga menunjuk dan mengangkat Maria Veronika Napitupulu, dan Elvis Sitorus, sebagai Kurator Sementara maupun Kurator dalam kepailitan. Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum perusahaan berkode COWL itu biaya pengadilan sebesar Rp3,4 juta.  

Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 7 Juli 2020, telah ditetapkan sejumlah agenda. Yakni Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan hari Rabu, 22 Juli 2020pukul 10.00 Wib di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Batas akhir pengajuan tagihan pada 4 Agustus 2020, serta Rapat Verifikasi / Pencocokan piutang atau tagihan para kreditur pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dampaknya Bagi Konsumen

Ketika dimintai tanggapannya atas perkara pailit, Kurator dan Advokat, Yudi  Akhiruddin mengatakan tidak semua aset Termohon berada di bawah pengawasan Kurator yang ditunjuk Pengadilan. “Aset yang dibawah pengawasan Kurator harus seratus persen milik Termohon,” katanya.

Tangkapan layar pengumuman putusan pailit PT Cowell Development Tbk.

Ia mengambil contoh, jika pembangunan Borneo Paradiso merupakan hasil kerja sama Cowell dengan seseorang atau badan hukum, maka  aset itu tidak termasuk harta pailit.

“Misalnya Cowel bertindak sebagai pengembang dan bekerja sama dengan seseorang untuk mengembangkan lahan, maka itu di luar obyek pailit.” 

Meski begitu, Yudi menyarankan pihak-pihak yang berkontrak atau bertransaksi keuangan dengan COWL melapor kepada Kurator sesuai jadwal pengumuman pailit. 

Intinya, kata Yudi, siapapun yang bertransaksi keuangan dengan Cowell dan belum terbayar atau belum mendapat hak, harus segera mendaftar ke Kurator. Begitu juga dengan kontraktor.

“Nah untuk kontraktor harus dipastikan dulu mereka berkontrak dengan siapa? Kalau langsung dengan Cowell, bisa daftar tagihan ke Kurator. Kalau melalui main contractor, berarti nggak perlu daftar kurator,” jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait