Polres Bontang Tangani 19 Kasus Pencurian Selama Juni-Agustus

Selasa 18-08-2026,14:03 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

Di antaranya mencuri uang dan barang di toko yang sedang kosong, hingga memotong kabel listrik penerangan jalan umum pada malam hari untuk kemudian dijual.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek, uang tunai Rp 600 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk pencurian biasa dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 dengan ancaman hukuman mulai sembilan tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polres Bontang telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang siap merespons laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan. 

BACA JUGA:Guru hingga Penjaga Sekolah Dihadirkan di Sidang Dugaan Pencabulan Oknum Plt Kepsek Balikpapan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi kamtibmas di Kota Bontang,” ungkapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. 

Michael Fredy Yacob)

 

Kategori :