Operasi Antik Mahakam 2026: 18 Pengedar Sabu Ditangkap di Bontang
Polres Bontang berhasil menangkap 18 pengedar sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026.-(Disway Kaltim/ Michael Fredy Yacob)-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap 16 kasus narkoba dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Operasi itu dilaksanakan selama 21 hari sejak 10-30 Juli 2026. Sepanjang operasi itu juga, barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba sebanyak 49,94 gram.
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut polisi tetapkan 18 tersangka.
Sebanyak 15 orang diduga berperan sebagai pengedar. Sedangkan 3 lainnya merupakan perantara.
BACA JUGA: Polda Kaltim Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Paser dalam Operasi Antik Mahakan 2026
BACA JUGA: Google Maps Jadi Alat Transaksi Narkoba, Polres Kukar Ungkap Modus Baru
Seluruh tersangka merupakan laki-laki, terdiri dari empat target operasi (TO) dan 14 non-TO.
“Mayoritas yang kami tindak merupakan pengedar,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di markas Polres Bontang, Jumat, 31 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pendataan, para tersangka didominasi usia produktif antara 17-45 tahun.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari pelajar, karyawan swasta, wiraswasta hingga pedagang.
BACA JUGA: Operasi Antik Mahakam: Polres Berau Ungkap 33 Kasus Narkoba, 38 Tersangka Diamankan
BACA JUGA: Akun Jual Narkoba di Medsos Ternyata Tipu-Tipu
Berdasarkan domisili yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP), 9 tersangka berasal dari Kecamatan Bontang Selatan. 3 orang dari Bontang Utara, 2 orang dari Bontang Barat, 2 orang dari Marangkayu dan 2 orang lainnya dari Muara Badak.
Penyelidikan juga mengungkap pola transaksi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Messenger untuk berkomunikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
