Masyarakat dapat menghubungi mediator Hermin Allo Rerung maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga melalui nomor kontak yang telah disediakan pemerintah daerah.
Adapun layanan pengaduan digital tersebut kini sudah dapat diakses oleh pekerja dan pengusaha di Kutai Timur melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI.
Trisno berharap inovasi pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga penyelesaian persoalan hubungan industrial di Kutai Timur dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap layanan ini benar-benar membantu masyarakat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.