Kasus Dugaan Pemerasan Direktur PT PSE Bontang, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra.-Michael Fredy Yacob-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM – Penanganan kasus dugaan pemerasan, ancaman, pencemaran nama baik, dan penyebaran identitas pribadi yang dilaporkan Direktur PT Prima Solid Energi (PSE), Adi Sukardi, terus bergulir di Polres Bontang.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para pihak yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Tim penyidik sudah memanggil pelapor untuk memberikan keterangan. Kami juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap semua saksi,” kata Putu, Jumat, 21 Agustus 2026.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Syarat Penyidikan TPPU
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi nantinya akan disampaikan kepada penasihat hukum pelapor. Ia memastikan laporan tersebut tetap diproses, meski penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan dan mengungkap pihak yang berada di balik akun media sosial yang dilaporkan.
Sementara itu, penasihat hukum Adi Sukardi, Eko Yulianto, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari Polres Bontang.
Sebelumnya, Adi dijadwalkan memberikan keterangan pada 18 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut ditunda karena pelapor berhalangan hadir.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Agustus 2026.
“Rencananya dijadwalkan Senin, 24 Agustus nanti. Semoga tidak ada halangan lagi, sehingga klien kami bisa datang untuk memberikan keterangan,” ujar Eko.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan melalui akun media sosial tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Informasi yang diberikan ini tidak sepenuhnya benar. Bahkan, tidak memahami etika dalam memberikan informasi. Jadi, kami ingin kasus ini diusut tuntas, sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban seperti klien kami,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, dua akun media sosial disebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dilaporkan, yakni akun Lambe Bontang dan Bontang Hitam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
