Pemkab PPU Dorong Dana TJSL Perusahaan Beralih ke Program Pemberdayaan Berdampak
Bupati PPU, Mudyat Noor-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penataan ulang skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Ke depan, penyaluran CSR tidak lagi diperkenankan menggunakan pendekatan insidental atau sekadar merespons proposal dadakan.
Bupati PPU, Mudyat Noor menekankan pentingnya transparansi dan keterarahan program TJSL agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal APBD, kolaborasi terencana antara pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi kunci utama percepatan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Desa Girimukti Jadi Pionir KDMP di PPU, Targetkan Multiplier Effect untuk Wilayah Sekitar
"Kita ingin TJSL ini benar-benar tersusun secara sistematis dari awal. Jangan ada lagi penyusunan berdasarkan proposal dadakan. Kita rumuskan bersama sejak awal agar tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan," kata Mudyat, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam penataan ini, Pemkab PPU juga memberikan batasan tegas terkait alokasi anggaran. Bupati memperingatkan agar perusahaan tidak lagi memasukkan biaya operasional internal yang memang menjadi kewajiban rutin perusahaan ke dalam alokasi dana TJSL.
Dana TJSL diwajibkan murni dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasional, pembangunan dan pengembangan wilayah terisolasi, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lokal.
"Kalau masyarakat merasakan manfaat langsung dari kehadiran perusahaan, mereka tentu akan ikut menjaga keberlangsungan operasionalnya. Ini cara paling efektif meminimalkan potensi konflik sosial," tegas Mudyat.
BACA JUGA: Kontribusi Belum Sebanding Kerusakan Infrastruktur, Bupati PPU Sentil Perusahaan Sawit
Mendukung arahan tersebut, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengingatkan bahwa pelaksanaan TJSL memiliki payung hukum yang mengikat, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012.
Menurut Tohar, perusahaan sebaiknya tidak memandang TJSL sebagai beban atau sekadar "aksi kebaikan", melainkan investasi sosial jangka panjang.
"TJSL yang terencana dengan baik justru menurunkan risiko sosial, menjaga kelancaran operasional, serta meningkatkan reputasi bisnis di mata publik," ungkap Tohar.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama ini, Plt Ketua Forum TJSL PPU, Abdul Rasid menyampaikan, bahwa pihaknya akan menggelar rapat kerja khusus pada semester kedua tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
