KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim menghadirkan layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital.
Kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.
Layanan tersebut mulai diberlakukan berdasarkan surat pemberitahuan bernomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ tertanggal 7 Mei 2026, tentang Media Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Digital.
Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengatakan inovasi itu dibuat agar pekerja maupun pengusaha lebih mudah mengakses layanan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait perselisihan hubungan industrial secara cepat dan lebih praktis,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Kutim Matangkan Dapur SPPG, Targetkan 3.000 Porsi Makanan per Hari
Menurutnya, penggunaan media digital diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hingga ke seluruh wilayah Kutim, termasuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Pengaduan dilakukan melalui formulir digital berbasis Google Form yang telah disiapkan oleh Distransnaker Kutim.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mencatatkan persoalan hubungan industrial untuk ditindaklanjuti oleh mediator ketenagakerjaan.
Trisno menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menerangkan, apabila perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, maka persoalan tersebut wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk diproses melalui tahapan mediasi.
BACA JUGA:Warga Sidrap Terancam Kehilangan BLT hingga PKH, Terdampak Putusan MK
“Setiap perselisihan yang tidak selesai melalui perundingan bipartit akan ditangani mediator hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Kutim Tinggal Menanti Rekomendasi Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat dari Pemerintah Pusat
Selain menyediakan akses pengaduan digital, Distransnaker Kutim juga membuka layanan komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial guna membantu proses konsultasi maupun tindak lanjut laporan masyarakat.