BKAD PPU Buka Suara soal Hilangnya Identitas Mobil Dinas ASN

Kamis 07-05-2026,08:31 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Hariadi

"Kalau mau aman sebenarnya pakai GPS, tapi biayanya jauh lebih mahal lagi," tambah Dinar.

BACA JUGA: Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah

BACA JUGA: Plat Mobil Dinas Diputihkan Sejumlah Pensiunan ASN, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa 3 Unit

Pengamanan kendaraan dinas sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Aturan itu juga diperkuat melalui surat edaran Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah PPU pada Maret 2021.

BKAD menegaskan pencabutan stiker kendaraan dinas secara sengaja dapat dikenakan sanksi. Meski demikian, penindakan disebut masih mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing organisasi perangkat daerah.

"Sanksi pasti ada, namun penegasannya kadang kita juga melihat kebutuhan di SKPD. Intinya, pemasangan stiker itu adalah bagian dari pengamanan kendaraan dinas yang harus dipatuhi," pungkas Dinar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mempertanyakan hilangnya label pada kendaraan dinas ASN di lingkungan Pemkab PPU. Ia menduga ada potensi penyalahgunaan aset daerah.

BACA JUGA: Lepas 148 Jamaah Haji PPU, Mudyat Noor Titip Doa untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA: Pemkab PPU Target Lunasi Utang Rp221 Miliar Sebelum Lelang Proyek Baru

"Dulu setiap kendaraan dinas ada labelnya, misalnya keterangan dari dinas mana. Sekarang saya lihat tidak ada lagi. Apakah sengaja dicabut untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan saat berada di luar daerah atau untuk kepentingan pribadi," kata Syahrudin, pada Senin, 4 Mei 2026.

Kategori :