Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Rabu 18-03-2026,22:56 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Kategori :