Kabar Gembira! Driver Online Berpeluang Dapat Bonus Lebaran, Minimal 25 Persen dari Pendapatan

Selasa 10-03-2026,07:00 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Hariadi

Sementara itu, Ia juga mengingatkan agar BHR tersebut dapat disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, para pengemudi dan kurir online dapat memanfaatkan tambahan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar

Zulkifli menegaskan, pemberian bonus tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi para mitra pengemudi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja serta mendorong mereka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pengemudi dan kurir online adalah bagian penting dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Dengan adanya perhatian dari perusahaan, diharapkan semangat kerja mereka juga semakin meningkat,” pungkasnya.

Kategori :