Rutan Tanah Grogot Usulkan 588 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
Rutan Tanah Grogot ajukan remisi untuk para warga binaan.-Muhammad Sahrul -
PASER, NOMORSATUKALTIM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mengusulkan pemberian remisi khusus bagi warga binaan yang beragama Islam.
Sebanyak 588 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom mengatakan usulan remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Kita sudah usulkan 588 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Remisi ini nantinya akan langsung diserahkan kepada warga binaan setelah pelaksanaan salat Id,” ujar Yusuf, Sabtu 14 Maret 2026.
BACA JUGA: Serangan Buaya Marak di Paser, Bupati Keluarkan Instruksi Darurat
Menurutnya, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Selain itu, mereka juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.
Pemberian remisi tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat tertentu berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Paser Siapkan Stok Minyak Goreng 80.000 Liter untuk Persiapan Lebaran
Yusuf menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan proses pengusulan remisi sejak jauh hari.
Hal ini dilakukan agar seluruh hak warga binaan dapat terpenuhi secara optimal.
Selain menyiapkan remisi khusus Idulfitri, Rutan Tanah Grogot juga tengah mempersiapkan pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan yang diperkirakan meningkat selama momentum Lebaran.
“Kami sengaja mempercepat proses usulan ini karena Idulfitri merupakan momen penting bagi petugas pemasyarakatan. Selain remisi, kami juga harus menyiapkan pelayanan kunjungan keluarga agar berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
