Kabar Gembira! Driver Online Berpeluang Dapat Bonus Lebaran, Minimal 25 Persen dari Pendapatan
Pengemudi ojek, taksi dan kurir online berhak atas bonus hari raya (BHR) sesuai SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.-(Ilustrasi/ Dok. Nomorsatukaltim)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Kabar baik bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi online. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para driver dan kurir online berpeluang menerima Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan dari perusahaan aplikasi tempat mereka terdaftar.
Bonus tersebut diperkirakan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini mengacu pada aturan pemerintah pusat terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pemberian bonus tersebut merupakan bentuk perhatian kepada para pengemudi dan kurir online yang selama ini menjadi bagian penting dalam operasional layanan transportasi berbasis aplikasi.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
BACA JUGA: Pemkab Paser Keluarkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
“Bonus Hari Raya ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Zulkifli, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Disnakertrans Berau juga telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Kabupaten Berau agar memberikan bonus kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta masih aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil
BACA JUGA: Anggaran THR 2026 untuk Pemkab Mahulu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Waktu Pencairan
Adapun bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama satu tahun terakhir.
Zulkifli menambahkan, perusahaan aplikasi juga diharapkan menyampaikan perhitungan bonus secara terbuka kepada para mitra pengemudi dan kurir agar mereka mengetahui dasar penghitungan yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
