Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum

Kamis 05-03-2026,09:32 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Peserta yang lolos mengikuti tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta penilaian makalah. 

BACA JUGA: Polemik Seleksi KPID Menguat, DPRD Kaltim Buka Peluang Pembahasan Ulang

BACA JUGA: Fraksi PKB Anulir Hasil Seleksi KPID Kaltim, Siap Bawa Kasus ke Pengadilan

Nama-nama yang memenuhi syarat kemudian diserahkan ke DPRD Kaltim untuk mengikuti fit and proper test di Komisi I.

Dari tahapan tersebut, DPRD menetapkan 7 nama untuk diajukan kepada gubernur guna diterbitkan surat keputusan penetapan komisioner KPID terpilih.

Sebanyak 5 peserta seleksi melayangkan gugatan perdata, karena menilai mekanisme pemilihan KPID Kaltim sarat pelanggaran hukum. 

Para penggugat, yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama menilai, tim seleksi KPID Kaltim tidak merujuk pada pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), khususnya Keputusan KPI Nomor 4 Tahun 2024.

BACA JUGA: PKB Kaltim Nyatakan Tak Lagi Dukung Rudy-Seno di Pilgub 2029

BACA JUGA: DPRD Kaltim Evaluasi Kinerja Rudy–Seno: Progres Ada, Tapi OPD Jalan Sendiri-sendiri

Penggugat juga menyoroti adanya peserta yang dinyatakan lolos meski, menurut klaim penggugat, tidak memenuhi standar nilai sebagaimana hasil evaluasi.

Di antaranya terdapat peserta dengan nilai di bawah 60 yang tetap melaju hingga tahap akhir, sementara peserta dengan nilai lebih tinggi tidak lolos.

Selain itu, penggugat juga menemukan 2 dari 7 nama Anggota KPID Kaltim terpilih, masih tercatat sebagai kader partai politik.

Sidang lanjutan perkara seleksi KPID Kaltim dijadwalkan kembali pada 9 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses rekrutmen lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Kategori :