Bankaltimtara

Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menanggapi gugatan perdata dalam proses seleksi KPID Kaltim periode 2025-2028.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud memberi tanggapan terkait polemik seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang kini bergulir di pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan 5 peserta seleksi ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 12 Februari 2026 dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr. 

Dalam perkara itu, DPRD Kaltim menjadi salah satu pihak tergugat bersama tim seleksi dan panitia pelaksana uji kelayakan dan kepatutan. Gubernur Kalimantan Timur turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menyatakan menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.

BACA JUGA: Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

BACA JUGA: Menanti Sikap Pimpinan DPRD Kaltim, Fraksi PKB Desak Transparansi Proses KPID

"Soal KPID itu lagi berproses. Kemarin saya tidak hadir, diwakilkan oleh tim kuasa hukum kita. Karena kita ini kan terkait saja," ujarnya saat ditemui awak media, Rabu sore, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pada sidang perdana, DPRD tidak dihadiri langsung oleh pimpinan, melainkan diwakili kuasa hukum. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang lazim dalam perkara perdata yang melibatkan lembaga.

"Ya kita hormati saja proses hukum yang berjalan," singkatnya.

Hamas menegaskan DPRD Kaltim hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam proses seleksi, yakni melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner yang telah diajukan tim seleksi.

BACA JUGA: Independensi KPID Kaltim Dipertanyakan, Sejumlah Komisioner Terpantau Memiliki Afiliasi Politik

BACA JUGA: Seleksi KPID Kaltim Jadi Polemik, Pengamat: Kemungkinan Ada Jatah-jatahan Antarfraksi

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga. Namun ia menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semua ada mekanismenya. Kita ikuti saja prosesnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait