KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan ulang terhadap 30 sertifikat tanah milik warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, yang bersengketa dengan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 23 Februari 2026.
RDP berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar dan dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Ketua Komisi III Farida.
Rapat turut dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, perwakilan Dinas Pertanahan, Forkopimca Marangkayu, pihak perusahaan, serta warga yang mengklaim kepemilikan lahan di sekitar jalur pipa.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan
BACA JUGA: 1.200 Hektare dalam Sengketa, Konflik Agraria di HGU PT BAS Karangan Tak Kunjung Tuntas
Dalam forum tersebut, DPRD Kukar meminta BPN memeriksa ulang batas-batas lahan yang bersinggungan langsung dengan jalur pipa perusahaan untuk menghindari kesalahan data di lapangan.
“Kami akan bersurat ke Pertamina sampai ke Kementerian Keuangan, termasuk ke SKK Migas dan BPN agar ada percepatan data serta dasar hukum bagi BPN untuk melakukan kegiatan di lapangan,” tegas Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, DPRD ingin memastikan bidang mana saja yang sebelumnya telah dibebaskan perusahaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Kami ingin data yang terang dan terbuka supaya semua pihak tahu posisi masing-masing, dan kalau memang diperlukan opsi pembebasan lahan melalui APBD bisa dipertimbangkan agar pemerintah terlibat resmi,” lanjutnya.
BACA JUGA: BPKAD Samarinda Telusuri Ulang Dokumen Hukum Sengketa Lahan Puskesmas Sidodamai
BACA JUGA: Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
Meski begitu, Ahmad Yani meminta masyarakat menahan diri selama proses klarifikasi dan verifikasi masih berjalan, agar situasi tetap kondusif dan tidak memicu persoalan baru.
“Sementara ini masih berproses, jangan dulu menduduki lahan, kita hormati mekanisme yang ada supaya tidak terjadi gesekan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida menyebut RDP digelar untuk mencari titik terang atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama soal klaim bahwa sekitar 88 bidang lahan disebut telah dibebaskan pada masa lalu.