Budi Permanto Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana
Budi Permanto (2 dari kanan) tampak berfoto bersama keluarga usai dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Tenggarong.-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong resmi membebaskan Budi Permanto, terpidana kasus pertambangan mineral dan batubara, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pembebasan tersebut tertuang dalam Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan pihak lapas dan ditandatangani Kepala Kemenimipas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.
Dalam surat resmi itu disebutkan, Budi Permanto merupakan warga Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Ia sebelumnya menjalani perkara pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
BACA JUGA: Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Kasus tersebut berawal dari aktivitas yang berkaitan dengan operasional pertambangan dan berujung pada proses hukum hingga keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Budi mulai ditahan sejak 25 Mei 2026 dengan lama pidana selama 5 bulan.
Namun, sehari setelah menjalani penahanan, yang bersangkutan dinyatakan bebas setelah membayar pidana denda hasil konversi penyesuaian jenis pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian jenis pidana.
BACA JUGA: Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi
“Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 dibebaskan karena telah membayar denda hasil konversi penyesuaian jenis pidana dalam UU No 1 Tahun 2023 berdasarkan Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” demikian isi surat yang diterima media ini, Rabu 27 Mei 2026.
Dokumen tersebut juga mencantumkan, bahwa pembayaran pidana denda dilakukan berdasarkan berita acara yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada tanggal yang sama dengan pembebasan.
Selain memuat identitas dasar narapidana dan dasar hukum perkara, surat bebas itu juga berisi data administrasi mengenai uang titipan, uang simpanan, uang tabungan pos, hingga uang pesangon.
Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum nominal pada kolom administrasi itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

