Perda Bahasa Kutai Disahkan, DPRD Kukar Ingin Gunakan di Forum Resmi
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani berharap Bahasa Kutai bisa digunakan di forum resmi. -(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengembangan bahasa serta sastra Kutai. DPRD bahkan mendorong penggunaan Bahasa Kutai dalam forum resmi pemerintahan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, perda tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat pelestarian Bahasa Kutai di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, regulasi itu diharapkan dapat mendorong penggunaan Bahasa Kutai dalam berbagai kegiatan resmi maupun aktivitas sosial masyarakat.
“Kami ingin bahasa daerah menjadi bahasa kedua setelah bahasa Indonesia. Bahkan, kalau perlu dalam sidang paripurna nanti bisa digunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Kutai,” jelas Ahmad Yani, Selasa 12 Mei 2026.
BACA JUGA: Disdikbud Kukar Luncurkan Modul Ajar, Bahasa Kutai Diwajibkan di Tingkat SD
BACA JUGA: Bahasa Kutai Masuk Pendidikan Formal, Disdikbud Kukar: Jaga Eksistensi Budaya
Ahmad Yani menambahkan, perda perlindungan dan pengembangan Bahasa Kutai juga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan budaya, pendidikan, hingga agenda pemerintahan di Kutai Kartanegara.
“Semua kegiatan, baik pertunjukan budaya, aktivitas di sekolah, maupun agenda lainnya di Kutai Kartanegara, kini memiliki dasar hukum dalam rangka perlindungan dan pengembangan bahasa serta sastra Kutai,” ujarnya.
Selain perda Bahasa Kutai, DPRD Kukar juga mengesahkan perda terkait pengembangan perikanan air tawar. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat sektor pangan daerah.
“Sudah ada perda yang kita setujui dan sahkan terkait perikanan air tawar. Kita berharap dengan adanya perda tersebut, upaya menjaga ketersediaan pangan di daerah bisa semakin maksimal,” ucapnya.
BACA JUGA: Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Penuhi Kebun Plasma, Masyarakat Inginkan Pola Berbasis Lahan
Lebih lanjut, kata Ahmad Yani, DPRD Kukar juga bersiap membahas 5 rancangan peraturan daerah (raperda) baru melalui panitia khusus (pansus).
Ia menilai berbagai regulasi tersebut penting untuk menjawab tantangan sosial di masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
