RDP DPRD Kukar, 30 Sertifikat Dipersoalkan antara Warga Desa Bunga Putih dan PHSS

Selasa 24-02-2026,09:30 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

“Kasihan masyarakat yang memiliki lahan sekitar 2,3 hektare karena mereka memegang bukti keabsahan resmi, sehingga kami mohon perusahaan memberi perhatian khusus agar persoalan ini segera jelas,” ucap Farida.

BACA JUGA: BK DPRD PPU Diminta Tegas, soal Anggota Dewan Diduga Pukul Tetangga akibat Sengketa Tanah

BACA JUGA: Sengketa Ahli Waris Menambah Rumit Pembayaran Gaji Eks Karyawan RSHD Samarinda

Sementara itu, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat mengapresiasi DPRD Kukar yang telah memfasilitasi pertemuan antar pihak bersengketa untuk berdialog secara terbuka dan saling mendengar

“Lahan kurang lebih 2,3 hektare di sepanjang jalan selebar 40 meter itu sebelumnya telah dibebaskan pada 1988 dan prosesnya melibatkan pemerintah setempat saat itu,” jelas Januar dalam forum tersebut.

Ia menambahkan pihaknya meminta sinergi dengan BPN Kantor Pertanahan Kukar untuk memverifikasi kembali data dan batas-batas lahan agar semuanya dapat dipastikan secara administratif dan teknis.

“Tidak ada intervensi kepada warga, pembatasan aktivitas di jalur pipa semata untuk keselamatan bersama karena ini menyangkut objek vital,” tegasnya.

BACA JUGA: 4 Raperda Strategis Kukar Dikebut, Target Tuntas 2 Bulan

BACA JUGA: Utang Kukar Rp820 Miliar, Ketua DPRD Dukung Skema Pinjaman Jangka Pendek dengan Bunga Minimal

Sementara itu, perwakilan warga Desa Bunga Putih, Suyono, meminta kejelasan atas status lahan yang mereka klaim berdasarkan sertifikat resmi.

“Kami harap segera ada kejelasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang kami miliki secara sah, karena ini menyangkut hak dan masa depan keluarga kami,” kata Suyono dengan suara bergetar.

Ia juga menyampaikan sikap warga apabila persoalan tidak segera diselesaikan.

“Kalau berlarut-larut kami akan menduduki lahan hak kami, mau dibangun rumah atau ditanami sawit itu hak kami sebagai pemilik,” tegasnya.

Kategori :