Bankaltimtara

Gratispol Kaltim jadi Temuan BPK, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan Gara-Gara Ini

Gratispol Kaltim jadi Temuan BPK, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan Gara-Gara Ini

Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program Gratispol. 

Dari hasil temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan transfer bantuan pendidikan sekitar Rp1,5 miliar. 

Pemprov Kaltim menyebut, sebagian besar temuan berasal dari mahasiswa yang tercatat menerima bantuan pendidikan lebih dari satu sumber. 

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan temuan tersebut bukan disebabkan kesalahan penyaluran anggaran dari pemerintah. 

Menurutnya, kondisi itu muncul karena sebagian penerima Gratispol ternyata juga memperoleh bantuan lain setelah proses pencairan dilakukan. 

“Bahasanya BPK memang kelebihan transfer. Tapi sebenarnya karena mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa lain sehingga dananya harus dikembalikan,” kata Dasmiah. 

Ia menjelaskan, saat mahasiswa mendaftar program Gratispol, status penerima bantuan lain belum seluruhnya terdeteksi. 

BACA JUGA:Tiga Kampus Swasta di Kutim Terima Kucuran Rp2,567 Miliar Program Gratispol untuk 254 Mahasiswa

Setelah dana disalurkan ke perguruan tinggi, sebagian mahasiswa kemudian memilih menggunakan skema beasiswa lain. 

Dasmiah menyebut beberapa bantuan yang ditemukan bersinggungan dengan Gratispol di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa perusahaan hingga bantuan pendidikan dari pemerintah kabupaten dan kota. 

“Ada yang memilih KIP, ada yang dapat beasiswa perusahaan, ada juga program dari kabupaten kota seperti Kukar Idaman. Akhirnya mereka mengundurkan diri dari Gratispol,” ujarnya. 

Menurut Dasmiah, dana bantuan tersebut tidak diterima langsung oleh mahasiswa, melainkan disalurkan ke perguruan tinggi sehingga proses pengembalian juga dilakukan oleh kampus. 

Dari total temuan sekitar Rp1,5 miliar itu, Pemprov Kaltim mencatat sekitar 60 persen perguruan tinggi telah menyelesaikan pengembalian dana. 

Sementara kampus yang belum menyelesaikan proses tersebut diberi waktu hingga 30 Juni 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: