Truk Tangki BBM Lindas Ibu-Anak di Jalan Juanda Samarinda Tidak Terdata oleh Pertamina

Jumat 20-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

Untuk truk tangki merah-putih, Dishub melarang masuk ke dalam kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita. 

BACA JUGA: Akibat Kecelakaan oleh Bus Tambang di Sangatta, Pemkab Kutim Akan Evaluasi Semua Pihak

BACA JUGA: Sempat Lari, Sopir Sedan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bontang Sudah Ditangkap Polisi

Selain itu, seluruh transportir diwajibkan melakukan uji berkala kendaraan sesuai ketentuan, termasuk uji langsung di gedung pengujian. 

Dishub juga memberikan kesempatan maksimal 2 kali bagi kendaraan yang melakukan numpang uji, sebelum diwajibkan melakukan mutasi kendaraan ke daerah layanan masing-masing.

Terkait infrastruktur, Dishub Samarinda akan berkoordinasi dengan untuk peningkatan kelas jalan provinsi dari kelas III menjadi kelas II, mengingat jalur tersebut merupakan lintasan angkutan barang dan peti kemas. 

Di sisi pengaturan lalu lintas, Dishub akan menerapkan jeda waktu 15 menit bagi setiap kendaraan yang keluar dari depo guna mengurangi penumpukan di jalan.

BACA JUGA: Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Jalan Untung Suropati, Puluhan Kendaraan Diangkut

BACA JUGA: Dishub Samarinda Petakan SPBU Penjual Biosolar dan Pertalite, Antrean Akan Diatur Mulai April

"Sebagai langkah tambahan, Dishub juga merencanakan penambahan kamera pengawas (CCTV) dan pemasangan portal di jembatan flyover, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,"jelasnya.

Hotmarulitua menegaskan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi rambu, marka, serta aturan berlalu lintas.

 “Kondisi fisik dan mental pengemudi, serta kelayakan kendaraan, wajib diperhatikan. Sebaik apa pun regulasi dibuat, kecelakaan tetap bisa terjadi jika tidak dipatuhi,” pungkasnya.

Kategori :