Bankaltimtara

Masa Kelola Habis Juli 2026, Aset Mal Lembuswana Samarinda Kembali ke Pemprov Kaltim

Masa Kelola Habis Juli 2026, Aset Mal Lembuswana Samarinda Kembali ke Pemprov Kaltim

Masa kelola Mal Lembuswana Samarinda habis Juli 2026, aset kembali ke Pemprov Kaltim.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Masa kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa kawasan Mal Lembuswana yang selama ini dikelola pihak swasta akan segera berakhir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap mengambil alih penuh lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya setelah kontrak pengelolaan habis pada 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut terjalin antara Pemprov Kaltim dan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) sejak 1990.

Dalam perjalanannya, perjanjian mengalami beberapa kali perubahan melalui adendum, masing-masing pada 1995, 1996, dan terakhir pada 2006.

BACA JUGA: DPRD Paser Soroti Dinas Kelola Ayam Petelur, Kadis Sebut untuk Kendalikan Inflasi

BACA JUGA: Rasionalisasi APBD, Dishub Balikpapan Siapkan Videotron Berbayar sebagai Sumber Pendapatan

Berdasarkan adendum terakhir itu, masa pengelolaan ditetapkan berakhir pada 26 Juli 2026.

"Karena bentuknya bangun serah guna, maka setelah jangka waktu habis seluruh aset, baik lahan maupun bangunan wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah. Itu sudah menjadi klausul utama sejak awal perjanjian," ujar Muzakkir, Kamis, 19 Februari 2026.

Adapun Skema Built Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah merupakan pola kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, di mana investor membangun fasilitas di atas lahan milik pemerintah, kemudian mengelola dan memanfaatkannya secara komersial dalam jangka waktu tertentu guna mengembalikan nilai investasi.

Setelah masa perjanjian berakhir, seluruh aset baik lahan maupun bangunan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah sebagai pemilik awal.

BACA JUGA: Keberadaan Satu Kendaraan Dinas BPKAD Kaltim Masih Misterius, Sudah 3 Kali Disurati

BACA JUGA: Plat Mobil Dinas Diputihkan Sejumlah Pensiunan ASN, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa 3 Unit

Menjelang berakhirnya kontrak, BPKAD mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek kerja sama tersebut.

Hasil pendataan sementara menunjukkan kawasan Mal Lembuswana berdiri di atas lahan sekitar 6,9 hektare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait