Truk Tangki BBM Lindas Ibu-Anak di Jalan Juanda Samarinda Tidak Terdata oleh Pertamina

Jumat 20-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Truk tangki BBM yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan ibu dan anak di Jalan Juanda, Samarinda, dipastikan tidak terdaftar sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo. 

Fakta tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama sejumlah pihak terkait.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya langsung memanggil perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM), termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo, pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Pertemuan itu juga dihadiri Satlantas, Dishub Provinsi, dan Dinas Perdagangan.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Juanda Samarinda, Satu Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki

BACA JUGA: Blokade Jalan Nasional, Warga Bentian Besar Kubar Pulangkan Truk CPO

“Keselamatan masyarakat menjadi keutamaan pelayanan Dishub Kota Samarinda. Karena itu, kami tidak tinggal diam,” ujar Hotmarulitua saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa kendaraan pengangkut BBM berwarna biru-putih yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Juanda tidak tercatat sebagai mitra resmi kedua perusahaan tersebut. 

Temuan ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam evaluasi pengawasan angkutan BBM di Samarinda.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Samarinda menata ulang regulasi lintasan dan jam operasional kendaraan tangki BBM. 

BACA JUGA: Pilot Pesawat Kargo Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Meninggal, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki

BACA JUGA: Kecelakaan Berulang, Dishub Kutim Desak KPC Evaluasi Operasional Bus Karyawan

Untuk truk tangki biru-putih atau BBM industri, lintasan ditetapkan dari Depo Cendana melalui Jalan Tengkawang–Jalan Teuku Umar–Jalan Ring Road. 

Sementara kendaraan dari Depo Palaran diwajibkan melintas melalui jalan lingkar (ring road).

"Kamis juga sudah menerapkan regulasi baru yaitu, distribusi layanan solar ditetapkan sebesar 80 persen dari Depo Palaran dan 20 persen dari Depo Cendana," ungkapnya.

Kategori :