BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Balikpapan tercatat berstatus nonaktif berdasarkan pembaruan data nasional.
BPJS Kesehatan Balikpapan memastikan peserta PBI nonaktif yang sakit tetap dapat dibantu melalui mekanisme aktivasi cepat.
Dari total 55.491 peserta PBI aktif sebelumnya, ribuan nama kini masuk daftar nonaktif. Data tersebut berasal dari pembaruan sistem nasional oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menegaskan penonaktifan bukan keputusan sepihak dari BPJS. Pihaknya hanya menjalankan validasi dan pelayanan berdasarkan data yang dikirim oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA: 8.000 Peserta PBI Dicoret, Komisi IV DPRD Balikpapan Pertanyakan Validasi Data
BACA JUGA: 8.000 Peserta PBI di Balikpapan Dinonaktifkan, Pemkot Lakukan Verifikasi
"Bisa jadi dari 8 ribu orang yang dinonaktifkan itu orang yang tidak sakit. Nanti diverifikasi lagi apakah benar menerima PBI atau tidak. Dari ribuan warga itu akan discreening atau dicek ulang, siapa yang memang berhak," ujarnya.
Ia menjelaskan, status nonaktif tidak berarti peserta dicoret permanen. Perubahan status tersebut merupakan bagian dari proses penyaringan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
"Data PBI itu kewenangan Kemensos. Kami hanya melakukan validasi dan pelayanan. Data yang dikirim itulah yang menjadi dasar laporan ke fasilitas kesehatan," ucapnya.
BPJS Balikpapan juga memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Peserta PBI yang sakit dan membutuhkan penanganan darurat, dapat langsung mendatangi kantor BPJS untuk dibantu proses pengaktifan kembali.
BACA JUGA: Penonaktifan BPJS PBI Picu Kekhawatiran Publik, Pemkab Kutim Pastikan Layanan Tetap Jalan
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Siapkan Skema Darurat, 64 Ribu Peserta PBI JK Nonaktif Tetap Dijamin Berobat
"Kalau urgent ada yang sakit, langsung saja ke BPJS. Nanti bisa langsung dibantu untuk diaktifkan," jelasnya kepada awak media, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Aidy, hingga saat ini belum ada laporan warga yang benar-benar ditolak berobat akibat perubahan status kepesertaan. Setiap kasus yang muncul akan divalidasi bersama Dinas Sosial.
"Kalau ada warga yang dinonaktifkan, langsung divalidasi oleh Dinas Sosial. Ada tata kelolanya. Pemerintah kota juga tetap meng-cover yang memang berhak," tuturnya.