Komisi III DPR RI Kritik Pernyataan Jokowi yang Setuju Atas Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding-IST/DPR RI-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan persetujuannya terhadap langkah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat, 13 Februari 2026 lalu, “Ya, saya setuju.”
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, memberikan kritik tajam menanggapi pernyataan Jokowi tersebut.
Ia mengingatkan, bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif yang berjalan pada masa pemerintahan Jokowi sendiri.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Tak Kebal Korupsi tapi Hadirkan Ruang Koreksi Lebih Baik Dibanding lewat DPRD
“Saat itu kan diinisiasi pada zaman pemerintahan Jokowi. Kami menindaklanjuti setelah menerima surat presiden. Itu kan juga atas persetujuan dari pihak pemerintah,” ujarnya dikutip Disway.id.
Sudding menilai langkah Jokowi saat itu tidak elegan. Menurutnya, meskipun revisi tampak berasal dari DPR, pemerintah turut terlibat sejak awal proses.
Ia bahkan menyebut Presiden saat itu berperan dalam mendorong lahirnya revisi UU KPK, meskipun tidak ingin namanya tercatat sebagai inisiator utama.
“Kalau mau jujur pada saat itu sebenarnya dia dalangnya, hanya tangannya tidak mau kotor,” terangnya.
BACA JUGA: Rp1 Miliar Disita, KPK Bongkar Dugaan Permainan Restitusi Pajak di Banjarmasin
Sarifuddin menekankan pentingnya membuka secara terang proses awal pembahasan revisi tersebut agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Asal muasal inisiatif revisi, katanya, perlu diungkap secara objektif. “Dari mana asal muasalnya itu justru harus diungkap. Supaya tidak saling menyalahkan,” tambahnya.
Dengan kembali mencuatnya wacana revisi UU KPK, publik kini menanti bagaimana arah politik hukum nasional akan berkembang, serta sejauh mana komitmen penguatan pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan melalui mekanisme konstitusional.
Isu revisi UU KPK sejatinya bukan hal baru. Revisi terhadap UU KPK yang pertama kali lahir pada 2002 telah diajukan sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

