KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Meski sudah dikeluarkan surat imbauan, nyatanya masih ada beberapa perusahaan perkebunan dan angkutan barang beroperasi di jalanan umum.
Aturan tersebut termuat di Surat Imbauan Bupati Kutai Barat tentang Pembatasan Muatan dan Operasional Angkutan Barang.
Surat bernomor 500.11/302/DISHUB-TU.P/I/2026 yang ditandatangani Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada 15 Januari 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pihak.
Mulai dari perusahaan perkebunan, pelaku usaha angkutan CPO, kernel dan TBS kelapa sawit, angkutan galian C, hingga pengguna jasa angkutan barang.
BACA JUGA:RDP DPRD Kutai Barat Tegaskan Larangan Truk ODOL dan Desak Jalan Khusus Perusahaan
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mencegah kerusakan jalan umum akibat kendaraan bertonase besar.
Dalam surat tersebut ditegaskan tentang sejumlah ketentuan.
Mulai dari kewajiban memiliki izin angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum, penggunaan kendaraan laik jalan dengan dokumen lengkap, hingga kewajiban menggunakan pelat nomor Kubar.
BACA JUGA:DPRD Kutai Barat Dorong Realisasi Jalur Alternatif Kukar–Kubar
Pemerintah juga menetapkan batas dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat (MST) sesuai kelas jalan, serta membatasi jam operasional angkutan barang dari pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Selain itu, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Barat, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.
Perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan serta wajib melakukan perbaikan dan pemeliharaan.
Namun, di tengah ketentuan tersebut, aktivitas kendaraan perusahaan disebut masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan kabupaten pada jam yang tidak sesuai dengan imbauan.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, ragu pihak perusahaan tidak mengetahui adanya surat tersebut.
Menurutnya, surat imbauan telah disampaikan secara resmi dan ditujukan langsung kepada perusahaan-perusahaan terkait.