Ketua DPRD Kubar Tuding Perusahaan Tidak Indahkan Imbauan Bupati

Rabu 11-02-2026,20:21 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Anggaran Nihil, Barang Bukti Kayu Illegal Logging di Kutai Barat Sulit Diamankan

“Ini bupati yang mengeluarkan surat imbauan. Tidak mungkin perusahaan tidak tahu. Surat itu sudah disampaikan, pasti sudah sampai kepada mereka,” ujar Ridwai, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, perusahaan seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ridwai menilai masih adanya kendaraan perusahaan yang tetap beroperasi tanpa menyesuaikan ketentuan sebagai bentuk sikap tidak patuh.

“Kalau masih beroperasi seperti biasa, itu termasuk membandel. Seolah-olah mereka menganggap pemerintah daerah tidak punya kekuatan. Mau ikut aturan iya, tidak ikut juga tidak apa-apa,” tegasnya.

BACA JUGA:Perluas Layanan Terpadu, Klinik Khatulistiwa Siapkan Fasilitas Kesehatan Satu Atap

Ridwai mengakui bahwa surat tersebut berbentuk himbauan, bukan peraturan daerah yang secara teknis memuat sanksi administratif rinci.

Namun demikian, ia menilai imbauan tetap memiliki konsekuensi apabila diabaikan.

“Namanya himbauan memang diminta untuk dilaksanakan. Tapi kalau tidak dijalankan, pasti ada akibatnya. Masyarakat bisa mempertanyakan kenapa masih memakai unit besar sementara bupati sudah mengeluarkan himbauan,” jelasnya.

Menurutnya, jika perusahaan tetap memaksakan operasional di jalan yang rusak akibat aktivitas mereka sendiri, maka potensi gesekan dengan masyarakat bisa terjadi. Dalam situasi itu, perusahaan yang akan menanggung dampaknya.

“Kalau mereka tetap melintas dan tidak mengindahkan himbauan, ya mereka yang menanggung akibatnya. Masyarakat punya dasar untuk menegur,” katanya.

Ridwai juga menyinggung bahwa salah satu kendala kepatuhan sering kali berkaitan dengan beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan apabila mengikuti ketentuan pembatasan muatan dan operasional.

Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kebijakan pemerintah.

“Kalau memang aturan itu membuat mereka harus mengeluarkan biaya, itu konsekuensi dari usaha. Tidak bisa karena alasan biaya lalu aturan tidak dijalankan,” ujarnya.

DPRD, lanjut Ridwai, memandang surat himbauan ini sebagai langkah awal menuju regulasi yang lebih kuat.

BACA JUGA:Direktur PDAM Tirta Sendawar Kubar Luruskan Isu Subsidi, Bantah Terima Uang Tunai Pemda

Kategori :