Bankaltimtara

BPKAD Kaltim: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan sudah Sesuai Perencanaan

BPKAD Kaltim: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan sudah Sesuai Perencanaan

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan masyarakat.

Hal ini menyusul munculnya informasi terkait pengadaan kendaraan dinas baru bagi pimpinan daerah, di tengah komitmen penghematan belanja yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah.

Sorotan publik menguat karena sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menegaskan tidak melakukan pengadaan kendaraan dinas sepanjang tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut kala itu disampaikan sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja daerah, seiring dorongan optimalisasi penggunaan aset yang telah tersedia.

BACA JUGA: Alasan Pemprov Kaltim Alokasikan Mobil Operasional Gubernur dengan Nilai Rp 8,5 Miliar

BACA JUGA: Keberadaan Satu Kendaraan Dinas BPKAD Kaltim Masih Misterius, Sudah 3 Kali Disurati

Namun, pada awal 2026, publik dikejutkan dengan beredarnya informasi pengadaan mobil dinas jenis SUV Hybrid berkapasitas mesin 2.996 cc dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan kendaraan tersebut direalisasikan pada 2025, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan efisiensi anggaran yang sebelumnya digaungkan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 tetap berlaku, namun memiliki batasan tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon II serta kendaraan operasional eselon III. Sementara pengadaan kendaraan untuk pimpinan daerah masuk dalam kategori berbeda.

BACA JUGA: Plat Mobil Dinas Diputihkan Sejumlah Pensiunan ASN, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa 3 Unit

BACA JUGA: Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan

"Pengadaan itu khusus untuk pimpinan daerah. Untuk kepala dinas, kepala bidang, dan jajaran di bawahnya memang tidak ada pembelian kendaraan baru," ungkap Muzakkir melalui sambungan telepon, Senin, 16 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas pimpinan memiliki siklus pembaruan setiap lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait