PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menuntaskan kewajiban finansialnya kepada pemerintah desa.
Meski ruang fiskal daerah tengah menyempit, Pemkab PPU memastikan akan melunasi tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV tahun 2025 senilai Rp19,4 miliar pada Februari 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menegaskan, bahwa pelunasan ini merupakan prioritas pemerintah untuk menjaga stabilitas di 30 desa yang terdapat di Benuo Taka.
"Total tunggakan sebesar Rp19,4 miliar untuk tahap IV tahun lalu akan kami bayarkan pada Februari mendatang. Ini adalah kewajiban yang kami tuntaskan di tahun berjalan ini," katanya, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA: Pemkab PPU masih Punya Utang Rp13 Miliar di PT SMI
BACA JUGA: Dinas Ketahanan Pangan PPU Dorong SPPG Prioritaskan Produk Petani Lokal
Kabar pelunasan utang ini datang di tengah koreksi anggaran yang cukup tajam. Untuk tahun anggaran 2026, total ADD dipastikan menyusut sekitar Rp10 miliar, dari sebelumnya Rp120 miliar pada 2025 menjadi kisaran Rp110 miliar.
Penurunan ini merupakan dampak domino dari berkurangnya porsi dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Muhajir meminta pemerintah desa tidak hanya melihat penurunan angka tersebut sebagai beban, tetapi sebagai momentum untuk melakukan transformasi efisiensi belanja.
"Kami meminta pemerintah desa untuk memiliki empati terhadap kondisi keuangan daerah. Karena sumber dananya sama, maka pengendalian belanja yang dilakukan kabupaten harus ditransformasikan juga hingga ke tingkat desa," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab PPU Utang Rp 242 Miliar, Lelang Proyek Awal Tahun Terpaksa Ditunda
BACA JUGA: Manfaatkan Lahan Tidur Pertamina, Embung Lawe Lawe Jadi Kunci Ketahanan Air Penyangga IKN
Selain ADD utama, Muhajir merincikan bahwa ADD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah diproyeksikan berada di angka Rp9 miliar lebih.
Meski demikian, teknis pencairan tahap I 2026 tetap akan bergantung pada kondisi likuiditas daerah, walaupun batasan pencairan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk mengawal transisi anggaran yang mengetat ini, BKAD berkoordinasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).