Dimana pemerintah desa wajib menyusun ulang daftar belanja dengan mendahulukan program mendesak.
BACA JUGA: Marak Nikah Siri, Ribuan Pasutri di PPU Belum Miliki Buku Nikah
BACA JUGA: 31 Kopdes Merah Putih di PPU Belum Punya Gerai
Ia mendorong, DPMD akan memberikan pendampingan agar efisiensi anggaran tidak mengganggu layanan dasar masyarakat desa.
Kebijakan penghematan di level kabupaten kini menjadi standar baku yang juga harus diterapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
"Kami menilai penurunan Rp10 miliar ini tidak akan mengganggu operasional secara signifikan asalkan dikelola dengan prinsip efisiensi dan skala prioritas yang ketat," pungkas Muhajir.