KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menanti kepastian perpanjangan masa kerja, khususnya peserta rekrutmen tahap pertama.
Kepastian perpanjangan kontrak tersebut bergantung pada evaluasi menyeluruh yang saat ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
Proses penilaian dilakukan secara individual dan ditargetkan dapat dituntaskan sebelum akhir Februari 2026.
BKPSDM Kukar menegaskan, bahwa perpanjangan masa kerja PPPK tidak berlaku otomatis, karena setiap pegawai dinilai berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan selama menjalankan tugas.
BACA JUGA: PPPK Kukar Dilantik, Ahmad Yani Ingatkan Jaga Integritas dan Bekerja Profesional
Laporan penilaian yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah sebagai bahan pertimbangan utama.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani menyampaikan, bahwa seluruh organisasi perangkat daerah telah diminta menyerahkan data serta laporan kinerja PPPK yang berada di unit kerja masing-masing untuk kebutuhan evaluasi administratif dan substantif.
“Saat ini proses evaluasi masih berjalan dan tinggal melengkapi administrasi sebagai dasar perpanjangan kontrak PPPK, dengan target penyelesaian sebelum akhir Februari 2026,” ujar Ronny, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ronny menjelaskan, bahwa BKPSDM terlebih dahulu menyusun daftar PPPK yang direkomendasikan untuk diperpanjang maupun yang tidak dilanjutkan masa kerjanya.
BACA JUGA: Bupati Kukar Tegaskan Tak Ada Mutasi dan TPP bagi PPPK Paruh Waktu Tahun Depan
Penilaian berdasarkan kinerja dan disiplin yang disampaikan oleh perangkat daerah, sebelum laporan tersebut diajukan kepada Bupati Kutai Kartanegara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Laporan penilaian dari perangkat daerah itu yang menjadi dasar apakah kontrak diberikan 1 tahun atau 5 tahun, karena semuanya ada aturannya dan tidak diputuskan secara umum,” katanya.
Selain kinerja dan kedisiplinan, Ronny mengungkapkan bahwa kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan perpanjangan kontrak PPPK.
“Kami akan melaporkan jumlah PPPK yang diusulkan perpanjangan dan dampaknya terhadap anggaran daerah, selanjutnya pimpinan daerah yang akan menentukan langkah kebijakan akhirnya,” jelas Ronny.
BACA JUGA: Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Kukar Tertunda, Terhambat Efisiensi Anggaran