Saat ini, FG telah ditahan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) ke huruf f subsider Pasal 488 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana terkait tindak pencurian atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam hukum pidana nasional.