Pemanfaatan aset pemerintah, lanjut Margono, memerlukan kehati-hatian karena harus sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dan edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA: Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemkab Siapkan Lahan dan Administrasi Aset Tanpa Skema Sewa
BACA JUGA: Pemkab PPU Masih Mengidentifikasi Lahan untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
“Kita kan sekarang masih pada identifikasi lahan dulu. Kan ini berkenaan pemanfaatan aset, kita harus hati-hati juga. Kami sedang mengharmonisasi semua regulasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan status aset antara desa dan kelurahan—di mana aset desa tercatat sebagai milik desa dan aset kelurahan tercatat sebagai aset pemerintah daerah—menuntut pendekatan dan mekanisme yang berbeda dalam pemanfaatannya.
Proses ini menjadi bagian penting sebelum pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dapat dilanjutkan.