Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Muhammad Taufik mengakui, bahwa ruang gerak pemerintah kabupaten semakin terbatas sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah.
BACA JUGA: Bupati Kutim Minta Desa Petakan Lahan Sawah dan Padi Kering demi Perkuat Sektor Pangan
BACA JUGA: Target Cetak Sawah Berau Naik pada 2026, Pemkab Bidik 2.000 Hektare Lahan Baru
“Ini persoalan regulasi, karena sesuai aturan yang ada, pemerintah kabupaten tidak diperbolehkan membagikan pupuk maupun alat pertanian secara cuma-cuma kepada petani,” jelas Muhammad Taufik.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat Distanak Kukar harus ekstra hati-hati dalam merancang program bantuan, agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Distanak Kukar disebut tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi yang memungkinkan pemerintah daerah tetap dapat membantu petani tanpa melanggar regulasi.
“Kami sedang berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencari jalan keluar terbaik, karena kebutuhan petani di lapangan tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Unmul Samarinda Kebingungan, Tagihan UKT Muncul di Tengah Program Gratispol
BACA JUGA: Lolos GratisPol tapi UKT Ditagih, Ini Penjelasan Universitas Mulawarman
Terkait laporan serangan hama di Kelurahan Bukit Biru, Taufik menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ketersediaan obat-obatan, namun mekanisme penyalurannya tidak dapat dilakukan secara langsung untuk disimpan oleh petani.
“Kami tidak bisa membagikan pestisida untuk disimpan, tetapi jika ada laporan serangan hama yang membutuhkan gerakan pengendalian bersama, maka obat akan kami turunkan dan digunakan langsung di lapangan,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif petani dalam melaporkan kondisi serangan hama kepada PPL, agar langkah pengendalian dapat segera dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran.
“Kami minta petani terus berkomunikasi dengan PPL, karena meskipun ada batasan kewenangan, kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar petani mendapatkan pendampingan dan solusi terbaik,” pungkasnya.