Ada Lebih dari 400 IUP di Kaltim, Pemprov Perketat Pengawasan Tambang

Rabu 21-01-2026,19:28 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

"Kami sudah jelaskan bahwa urusan pengawasan dan pembinaan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat lewat Inspektur Tambang. Dan itu praktis bukan lagi kewenangan provinsi," ujarnya.

Bambang menyampaikan, pihaknya juga mendorong agar ke depan Inspektur Tambang dapat diperkuat secara kelembagaan di daerah.

Salah satu upaya yang dinilai penting adalah menjadikan Inspektur Tambang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Amankan Tumpukan Batu Bara di Kutai Kartanegara, Ditemukan di 5 Titik Lokasi

"Kita dorong semoga Inspektur Tambang ini bisa menjadi UPT, sehingga apabila publik ingin bertanya, ingin menyampaikan informasi, atau meminta penjelasan, sudah ada kantor yang jelas di daerah," ucap Bambang.

Menurutnya, keberadaan UPT Inspektur Tambang di daerah akan mempercepat respons terhadap berbagai persoalan pertambangan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral.

Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, meski dengan kewenangan yang terbatas.

Koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar pengelolaan pertambangan di daerah berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

"Kita dorong ke depan semua perbaikan-perbaikan itu bisa dilakukan dengan cepat, tentunya melalui kewenangan yang ada di pemerintah pusat," pungkasnya.

Kategori :