Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pengelolaan lokasi tambatan tongkang yang akan dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda).
"Untuk tambatan tongkang, saat ini sedang berjalan prosesnya. Kami sedang menyiapkan lokasi-lokasi yang nantinya akan dikelola oleh Perusda," ujarnya.
Menurut Seno, pengelolaan tambatan tongkang oleh daerah telah memiliki dasar aturan dari pemerintah pusat. Namun, prosesnya masih berjalan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci.
"Aturannya sudah ada dari pusat dan daerah diizinkan untuk mengelola. Mudah-mudahan dalam satu hingga dua bulan ke depan sudah ada progres yang baik dari Perusda," katanya.
BACA JUGA: Lubang Bekas Tambang jadi Ancaman Pariwisata Berau, Bupati Minta Kampung Segera Lakukan Reklamasi
Seno menegaskan, seluruh langkah tersebut bertujuan memastikan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur berjalan sesuai ketentuan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, bahwa kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan batu bara saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal itu merujuk pada perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Bambang menjelaskan, sejak regulasi tersebut diberlakukan, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan maupun pengawasan aktivitas pertambangan batu bara di daerah.
Seluruh urusan tersebut kini dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
"Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mulai dari perizinan, pembinaan, sampai dengan pengawasan pertambangan batu bara itu bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Bambang Arwanto.
Ia menuturkan, perubahan kewenangan ini menjadi penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian aspirasi maupun permintaan data terkait aktivitas pertambangan.
Pemprov, kata dia, hanya menjalankan fungsi yang tersisa sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Dalam konteks pengawasan teknis di lapangan, Bambang menegaskan bahwa peran tersebut saat ini dijalankan oleh Inspektur Tambang yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Seno Aji Klaim Silpa Kaltim Terus Menurun, Rp680 Miliar Terendah Sepanjang Sejarah
Oleh karena itu, berbagai pertanyaan maupun permintaan klarifikasi terkait reklamasi, pengawasan, dan pembinaan pertambangan semestinya diarahkan kepada lembaga tersebut.