Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, 6 Orang Ditahan Termasuk 3 Eks Kadistamben
Kadistamben Kukar periode 2003-2005, HM digiring penyidik Kejati Kaltim untuk dilakukan penahanan, Kamis (5/3/2026).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan satu tersangka terbaru dalam perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai yang menjabat pada periode 2005 hingga 2008.
"Pada kesempatan sore hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HM. Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai," ujar Danang dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis, 5 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara di areal HPL 01 Desa Separi yang merupakan kawasan transmigrasi.
BACA JUGA: Bertambah 2 Orang, Kejati Kaltim Sudah Tahan 5 Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar
Lahan tersebut merupakan aset kementerian dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Menurut penyidik, pada masa jabatan HM, aktivitas penambangan tetap berjalan meski status lahan tersebut bukan untuk kegiatan tambang.
"Seharusnya kalau mengetahui itu lahan kementerian, ya dihentikan. Tapi ini tetap berjalan," kata Danang.
Akibat aktivitas tambang tersebut, sejumlah rumah warga dan fasilitas umum di kawasan itu dilaporkan hilang maupun rusak.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat.
BACA JUGA: Terafiliasi 2 Mantan Kadistamben Kukar, Direktur 3 Perusahaan Tambang Resmi Ditahan Kejati Kaltim
Danang menyebut periode dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung sejak 2005 hingga 2008, lebih awal dibanding perkara lain yang sebelumnya ditangani.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan 3 kepala dinas sebagai tersangka. "Ada tiga. Baru tiga," ujar Danang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.
Terkait nilai kerugian negara, Kejati Kaltim masih menunggu hasil audit resmi. Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian akibat aktivitas penambangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
