“Sebagai Ketua DPRD, saya menolak keras wacana tersebut, karena ini menyangkut kedaulatan rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung,” tegasnya.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Dukung Pilkada Langsung, Yusril Sebut Biaya Politiknya Tinggi
Ahmad Yani menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD memiliki keterbatasan karena hanya melibatkan 45 anggota dewan yang mewakili partai politik, sehingga tidak mencerminkan suara rakyat secara keseluruhan.
Ia memastikan DPRD Kukar akan menyampaikan sikap penolakan tersebut kepada pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga DPR RI agar wacana pilkada melalui DPRD tidak dilanjutkan dalam bentuk regulasi.
“Kami berharap tidak ada lagi wacana atau upaya membuat undang-undang yang melegalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” katanya.