BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan setiap kampung tetap menerima Anggaran Dana Kampung (ADK) minimal Rp1 miliar pada 2026, meskipun kebijakan rasionalisasi anggaran diberlakukan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar program prioritas kampung tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.
Ia menegaskan, rasionalisasi ADK dilakukan secara menyeluruh, namun tidak mengurangi alokasi dasar yang diterima setiap kampung.
BACA JUGA: ADK Terpangkas 55 Persen, DMPK Berau Ajak Kampung Perkuat Sumber Pendapatan Mandiri
BACA JUGA: Bangun Fasilitas Olahraga di Kampung Bisa Gunakan ADK
"Total ADK Berau tahun ini mencapai Rp145 miliar. Tiap kampung tetap menerima minimal Rp 1 miliar," ungkap Tenteram, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan dengan prinsip yang sama seperti rasionalisasi di organisasi perangkat daerah (OPD).
Kampung diminta menyesuaikan belanja agar kegiatan wajib tetap dapat dibiayai.
“ADK ini kita rasionalisasi, sama seperti yang dilakukan OPD. Kalau OPD biaya konsumsi, cetak, perjalanan dinas dirasionalisasi, kampung juga harus melakukan hal yang sama. Ini sebuah keharusan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Salurkan ADK Rp 128 Miliar untuk 50 Kampung
Tenteram menyebutkan, meskipun ada penyesuaian, tidak ada kampung yang menerima ADK di bawah Rp1 miliar.
Bahkan, sejumlah kampung masih memperoleh alokasi hingga Rp2 miliar, bergantung pada kebutuhan dan prioritas masing-masing.
Ia menjelaskan, rasionalisasi dilakukan agar belanja yang bersifat wajib tetap terpenuhi. Tanpa penyesuaian, sebagian program justru berpotensi tidak dapat dilaksanakan sama sekali.