Bankaltimtara

Bupati Berau: Tak Ada Pihak Berhak Memaksa Warga Biatan Ilir Bergabung ke Kutai Timur!

Bupati Berau: Tak Ada Pihak Berhak Memaksa Warga Biatan Ilir Bergabung ke Kutai Timur!

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan tidak ada pihak yang berhak memaksa masyarakat di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu, Kecamatan Biatan, untuk berpindah secara administratif ke wilayah Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap warga di wilayah perbatasan agar bergabung ke administrasi Kutai Timur di tengah sengketa tapal batas yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurut Sri Juniarsih, hak masyarakat dalam menentukan wilayah administratif tidak boleh dipaksakan oleh pihak mana pun.

“Kalau soal intimidasi itu, mereka tidak punya hak mengancam kita untuk bergabung dengan kabupaten lain. Hak masyarakat itu tidak bisa dipaksakan,” ujar Sri Juniarsih, Kamis, 5 Maret 2026.

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim Hambat Pendidikan, 85 Murid Biatan Ilir Belajar di Kolong Rumah Warga

BACA JUGA: Pemkab Berau Turunkan Aparat Keamanan, Minta Pemprov Kaltim Cek Lapangan Sengketa Biatan Ilir - Kutim

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Berau itu mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Pemkab Kutim untuk membahas perkembangan terbaru terkait penyelesaian sengketa tapal batas tersebut.

“Saat ini saya sudah berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur untuk membahas kembali hasil pembahasan sebelumnya terkait persoalan tersebut,” katanya.

Selain komunikasi antar kabupaten, Pemkab Berau juga berencana berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim guna memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan 2 wilayah tersebut.

Sri Juniarsih mengakui konflik batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur itu telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 12 tahun.

BACA JUGA: Geruduk DPRD Berau, Biatan Ilir Desak Percepatan RDP Sengketa Tapal Batas yang Mandek 12 Tahun

BACA JUGA: Polemik Tapal Batas Kampung di Berau Berlarut, Sekda: Sudah Sepakat Jangan Diubah Lagi

Karena itu, proses penyelesaiannya membutuhkan tahapan serta mekanisme administrasi yang tidak sederhana.

Ia menegaskan, lamanya proses penyelesaian bukan berarti pemerintah daerah tidak menindaklanjuti persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait