Pemkab Kutim Tegaskan Belum Ada Usulan Pemekaran Dusun Melawai, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Asisten I Pemkesra Setkab Kutim,Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Beredarnya isu di media sosial yang mengaitkan konflik horizontal di wilayah perbatasan Kutai Timur (Kutim) dan Berau, khususnya segmen Dusun Melawai–Desa Biatan Ilir, dengan rencana pemekaran Desa Tepian Terap, mendapat tanggapan resmi dari Pemkab Kutim.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno menjelaskan, bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait pemekaran Dusun Melawai yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ia memastikan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta administratif yang ada di pemerintah daerah.
BACA JUGA: Batas Kutim - Berau Masih Disengketakan, Pemkab Fokus Jaga Layanan dan Stabilitas Warga
“Sampai saat ini belum ada usulan pemekaran Dusun Melawai yang masuk ke Pemkab Kutim. Jadi informasi yang menyebutkan bahwa konflik dipicu oleh rencana pemekaran desa itu tidak benar,” tegas Trisno saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.
Hal itu juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Tepian Terap yang menyatakan bahwa pemerintah desa belum pernah mengajukan proposal pemekaran kepada Pemkab Kutim.
Dengan demikian, isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman yang lebih luas.
“Kepala Desa Tepian Terap juga sudah menyampaikan bahwa memang belum ada pengajuan pemekaran desa. Jadi ini murni inisiatif sebagian masyarakat Melawai yang menginginkan pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan dasar,” jelasnya.
BACA JUGA: Geruduk DPRD Berau, Biatan Ilir Desak Percepatan RDP Sengketa Tapal Batas yang Mandek 12 Tahun
BACA JUGA: Polemik Tapal Batas Kampung di Berau Berlarut, Sekda: Sudah Sepakat Jangan Diubah Lagi
Menurut Trisno, aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemekaran wilayah merupakan hal yang wajar dalam kerangka pembangunan daerah.
Namun demikian, setiap proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan administrasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
